0
” Polisi Bongkar Sindikat Judi Online Beromzet Rp 300 Juta”
Posted by Unknown
on
01.33
1.
Judul kasus : ”
Polisi Bongkar Sindikat Judi Online Beromzet Rp 300 Juta”
Jumat, 11 Januari 2013 18:29:29 | WIB
MERDEKA.com - Kasus perjudian togel dan judi online yang telah
beroperasi sejak tiga tahun lalu diungkap aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Dari hasil penelusuran pihak kepolisian sejak tahun lalu, ditangkap sembilan
orang tersangka terkait kasus tersebut.
Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, tiga orang tersangka berinisial
MI, MY dan HRD ditangkap di Kramat Jaya Baru Blok H 1 no 415 RT 10/1 Kelurahan
Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/12/2012) pada
malam hari. "Menurut tersangka yang ditangkap, diketahui ketiganya
melakukan perjudian jenis togel dan mendapatkan omzet antara Rp 30-50 juta
perharinya yang disetorkan kepada TKK. TKK pun ditangkap belakangan setelah
ketiganya ditangkap," ujar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/1).
Setelah itu,
polisi kembali melakukan penelusuran dan didapati tersangka baru berinisial
TKK. TKK menyetor omzet judi ini kepada ISH.
"Dari keterangan ISH, didapati HR yang menjadi bandar judi togel," terangnya.
Penyidikan tidak berhenti sampai di situ saja.
"Dari keterangan ISH, didapati HR yang menjadi bandar judi togel," terangnya.
Penyidikan tidak berhenti sampai di situ saja.
Berdasarkan
pemeriksaan terhadap HR, dirinya ternyata juga mengelola sebuah judi online. "HR
pun ditangkap bersama dua anak buahnya, IG dan TB. Lewat judi online ini, HR
dan anak buahnya bisa mendapatkan omzet antara Rp 60-100 juta," lanjut
Rikwanto.
Dari HR,
polisi memperoleh satu nama baru lagi yakni CBU. Peran CBU sendiri menerima
setoran omzet dari HR. "CBU sendiri berdomisili di Solo dan menjalankan
bisnis judi online beromzet antara Rp 200-300 juta per harinya," ucap Rikwanto.
Sembilan
tersangka tersebut melancarkan aksinya melalui situs IBC.com dan SBoBET.com.
Judi online ini berkiblat dengan judi online yang ada di Singapura. "Kita
sudah kirimkan surat Kemenkominfo untuk menutup situs tersebut," ujar
Rikwanto.
Barang bukti
yang turut disita petugas kepolisian yakni, 5 unit monitor, 5 unit CPU, 4 unit
pesawat telepon, 2 buah printer, 12 buah kalkulator, 1 dus besar rekapan judi
togel, 10 buah spidol kecil, 7 buah HP, 1 laptop, 1 flashdisk, 1 modem,
sejumlah bundel mutasi harian rekening dan beberapa rekening.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat tindak pidana
perjudian dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dengan pasal 303 KUHP
dan atau pasal 3 dan pasal 4 UU RI no 8/2010 tentang pencegahan dan
pemberantasan tindak pencucian uang. (Henny
Rachma Sari)
Posting Komentar