0

Penanggulangan Secara Sosial

Posted by Unknown on 01.36

Selain cara menanggulangi kasus gambling secara hukum, cara penanggulangan kasus gambling juga dapat dilakukan melakukan pendekatan secara sosial. Adapun langkah-langkah penanggulangan maraknya kasus gambling dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
1.        Mengadakan kajian umum tentang dampak yang ditimbulkan oleh perjudian online melalui berbagai media baik secara langsung maupun tidak langsung.
2.        Melakukan kegiatan sosialisasi mengenai bentuk-bentuk judi online.
3.        Melakukan kegiatan seminar mengenai bahaya judi online dengan instansi yang terkait.
4.        Menggalang organisasi kemasyarakatan bersama tokoh/pemuka agama, generasi muda, aparat penegak hukum dan pemerintah terkait untuk menyamakan persepsi tentang perlunya pengendalian/pemblokiran situs judi online.
5.        Melakukan monitoring atau pemantauan secara berkala dan terus menerus terkait aktivitas judi online.
6.        Melaporkan kepada pihak berwajib tentang segala jenis kegiatan perjudian untuk segera ditindak serta mendorong kepada pihak berwajib untuk proaktif melakukan penindakan perjudian online.
7.        Melakukan seminar nasional yang diharapkan dapat dijadikan sebagai kick-off kampenye stop judi online di dunia maya.

0

Penanggulangan Secara Hukum

Posted by Unknown on 01.35

Berdasarkan ketiga contoh kasus gambling online yang telah dikemukakan diatas, maka pelaku atas tindakan gambling online ini dapat dijerat hukum yang berlaku atas tidakan tersebut. Adapun hukum-hukum yang menanggulangi dan menindaklanjuti atas kegiatan gambling online diatas adalah sebagai berikut :
1.        UU No.7 Pasal 1 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian di Indonesia menyatakan bahwa, “segala jenis perjudian dinyatakan sebagai kejahatan”
2.        Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 Ayat 1 yang berbunyi, “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun”.
3.        Pasal 303 ayat (3) Wetboek van Strafrecht (WvS/KUHPidana) sebagai (terjemahan bebas Indonesia) berbunyi, “tiap-tiap permainan di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir”
4.        Perjudian yang dilakukan secara online di internet juga telah diatur di dalam Pasal 27 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
5.        Pelanggaran pada Pasal 27 UU ITE tersebut menurut Pasal 43 ayat 1, "yang bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi atau Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik”.
6.        Ancaman/sanksi pidana bagi pelanggaran Pasal 27 ayat (2), diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang berbunyi, “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

0

” Polisi Bongkar Sindikat Judi Online Beromzet Rp 300 Juta”

Posted by Unknown on 01.33

1.        Judul kasus : ” Polisi Bongkar Sindikat Judi Online Beromzet Rp 300 Juta”
Jumat, 11 Januari 2013 18:29:29 | WIB
MERDEKA.com - Kasus perjudian togel dan judi online yang telah beroperasi sejak tiga tahun lalu diungkap aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dari hasil penelusuran pihak kepolisian sejak tahun lalu, ditangkap sembilan orang tersangka terkait kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, tiga orang tersangka berinisial MI, MY dan HRD ditangkap di Kramat Jaya Baru Blok H 1 no 415 RT 10/1 Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/12/2012) pada malam hari. "Menurut tersangka yang ditangkap, diketahui ketiganya melakukan perjudian jenis togel dan mendapatkan omzet antara Rp 30-50 juta perharinya yang disetorkan kepada TKK. TKK pun ditangkap belakangan setelah ketiganya ditangkap," ujar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/1).
Setelah itu, polisi kembali melakukan penelusuran dan didapati tersangka baru berinisial TKK. TKK menyetor omzet judi ini kepada ISH.
"Dari keterangan ISH, didapati HR yang menjadi bandar judi togel," terangnya.
Penyidikan tidak berhenti sampai di situ saja.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap HR, dirinya ternyata juga mengelola sebuah judi online. "HR pun ditangkap bersama dua anak buahnya, IG dan TB. Lewat judi online ini, HR dan anak buahnya bisa mendapatkan omzet antara Rp 60-100 juta," lanjut Rikwanto.
Dari HR, polisi memperoleh satu nama baru lagi yakni CBU. Peran CBU sendiri menerima setoran omzet dari HR. "CBU sendiri berdomisili di Solo dan menjalankan bisnis judi online beromzet antara Rp 200-300 juta per harinya," ucap Rikwanto.
Sembilan tersangka tersebut melancarkan aksinya melalui situs IBC.com dan SBoBET.com. Judi online ini berkiblat dengan judi online yang ada di Singapura. "Kita sudah kirimkan surat Kemenkominfo untuk menutup situs tersebut," ujar Rikwanto.
Barang bukti yang turut disita petugas kepolisian yakni, 5 unit monitor, 5 unit CPU, 4 unit pesawat telepon, 2 buah printer, 12 buah kalkulator, 1 dus besar rekapan judi togel, 10 buah spidol kecil, 7 buah HP, 1 laptop, 1 flashdisk, 1 modem, sejumlah bundel mutasi harian rekening dan beberapa rekening.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat tindak pidana perjudian dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dengan pasal 303 KUHP dan atau pasal 3 dan pasal 4 UU RI no 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang. (Henny Rachma Sari)

0

Bandar Judi Online Dibekuk di Pasar Minggu

Posted by Unknown on 01.33

1.        Judul kasus : “Bandar Judi Online Dibekuk di Pasar Minggu”
Sabtu, 3 Maret 2012 | 14:43 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online beromzet ratusan juta rupiah per hari. Petugas menggerebek tempat pengelola judi tersebut di Jalan Jati Raya, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil penggerebekan di tempat itu pada Rabu (29/2/2012) lalu, polisi mengamankan enam orang karyawannya, yakni LAS, RC, OPP, EK, ST, dan NN. Sementara itu, RH, sang pemilik usaha judi, masih dalam pengejaran polisi. "Mereka sudah dua tahun menjalankan judi online tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (3/3/2012).
Judi online tersebut, lanjut dia, kerap dilakukan para anggota atau member judi di situs www.kakadewa.com. "Member-nya sudah ada 22.000," imbuhnya. Situs judi online tersebut diiklankan pelaku dalam www.google.com dan www.i-comers.com. Pemain akan mendaftarkan diri untuk menjadi anggota www.kakadewa.com. Anggota kemudian mendapatkan user name dan password untuk mengikuti judi bola menggunakan situs www.shobet.com dan www.ibcbet.com.
Sementara itu, perjudian rolet biasa dilakukan di situs www.338a.com, perjudian bakarat di www.bakarat.com, dan perjudian sicbo di www.grand628.com. Saat mendaftar, pemain harus mendaftar ke rekening penyelenggara minimal Rp 200.000. Uang tersebut akan menjadi koin deposit. Satu koin bernilai Rp 1.000, yang dipertaruhkan pemain pada perjudian online jenis judi bola, bakarta, rolet, dan sicbo.
"Bila ada pemain yang menang, maka pihak penyelenggara akan mentransfer ke rekening lain," jelas Kepala Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Toni Harmanto. Ia mengungkapkan, dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan tujuh komputer, enam buah wireless, tiga buah modem internet, tiga buah key BCA, sebuah key Mandiri, tiga buah kalkulator, sebuah ponsel, dan uang Rp 300 juta yang disita dari rekening penampungan.
"Saat diperiksa, diketahui perjudian online tersebut dibandari oleh RH. Omzet yang diperoleh setiap bulan mencapai puluhan miliar rupiah," ungkap Toni. Perjudian online tersebut tidak dilengkapi izin baik dari pihak berwenang maupun pihak berwajib, yang menggunakan modem internet sebanyak tiga buah yang diakses ke tujuh unit komputer. (Adi Suhendi)

0

Contoh-Contoh Kasus Gambling Online

Posted by Unknown on 01.32

1.        Judul kasus : ”Polisi Ungkap Judi Online Beromzet 4 M Sepekan”
Senin, 04 Februari 2013 | 12:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -  Markas Besar Kepolisian RI mengungkap bandar judi online beromzet Rp 4 miliar sepekan berinisial Ken, 29 tahun, di Perumahan Puri Kembangan, Jakarta Barat."Modus operandi tersangka menggunakan jalur online berupa mickey mouse dan bola tangkas dengan sarana-prasarana menggunakan fasilitas Internet," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian RI, Komisaris Besar Agus Rianto, Jumat, 1 Februari 2013.
Ken beroperasi sejak 2011 lalu. Dia menjalankan judi online di rumahnya dengan memanfaatkan dua buah situs, yaitu www.368mm.com. dan www SOFTPUMA.com Agus mengatakan Ken tertangkap pada Senin lalu. Namun, Bareskrim Polri masih mengejar diduga rekan-rekan pelaku. Di lokasi, Kepolisian menyita barang bukti berupa beberapa laptop, modem, dua buku bank, buku catatan rekapan, dan empat buah telepon genggam. Buku bank itu tercatat atas nama dua orang berbeda berinisial RS dan WT. Agus mengatakan penyidik belum dapat memastikan hubungan antara dua buku bank dengan judi online tersebut. "Apakah terkait dengan kedua pemilik buku bank itu, kami sedang telusuri," kata Agus.
Karena perbuatannya, Ken disangka dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 25 juta. Penyidik menahan Ken di sel Bareskrim. (Rusman Paraqbueq)

Copyright 2013 case CYber crime.