0
Bandar Judi Online Dibekuk di Pasar Minggu
Posted by Unknown
on
01.33
1.
Judul kasus : “Bandar
Judi Online Dibekuk di Pasar Minggu”
Sabtu, 3 Maret 2012 | 14:43 WIB
JAKARTA,
KOMPAS.com — Aparat Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online
beromzet ratusan juta rupiah per hari. Petugas menggerebek tempat pengelola
judi tersebut di Jalan Jati Raya, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Berdasarkan
hasil penggerebekan di tempat itu pada Rabu (29/2/2012) lalu, polisi
mengamankan enam orang karyawannya, yakni LAS, RC, OPP, EK, ST, dan NN.
Sementara itu, RH, sang pemilik usaha judi, masih dalam pengejaran polisi. "Mereka
sudah dua tahun menjalankan judi online tersebut," ujar Kabid Humas
Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Sabtu
(3/3/2012).
Judi online
tersebut, lanjut dia, kerap dilakukan para anggota atau member judi
di situs www.kakadewa.com. "Member-nya
sudah ada 22.000," imbuhnya. Situs judi online tersebut diiklankan
pelaku dalam www.google.com dan www.i-comers.com. Pemain akan
mendaftarkan diri untuk menjadi anggota www.kakadewa.com. Anggota
kemudian mendapatkan user name dan password untuk mengikuti judi
bola menggunakan situs www.shobet.com dan www.ibcbet.com.
Sementara
itu, perjudian rolet biasa dilakukan di situs www.338a.com, perjudian bakarat
di www.bakarat.com, dan perjudian sicbo di www.grand628.com. Saat
mendaftar, pemain harus mendaftar ke rekening penyelenggara minimal Rp 200.000.
Uang tersebut akan menjadi koin deposit. Satu koin bernilai Rp 1.000, yang
dipertaruhkan pemain pada perjudian online jenis judi bola, bakarta,
rolet, dan sicbo.
"Bila
ada pemain yang menang, maka pihak penyelenggara akan mentransfer ke rekening
lain," jelas Kepala Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
Komisaris Besar Toni Harmanto. Ia mengungkapkan, dari penggerebekan tersebut
polisi mengamankan tujuh komputer, enam buah wireless, tiga buah modem
internet, tiga buah key BCA, sebuah key Mandiri, tiga buah
kalkulator, sebuah ponsel, dan uang Rp 300 juta yang disita dari rekening
penampungan.
"Saat
diperiksa, diketahui perjudian online tersebut dibandari oleh RH. Omzet
yang diperoleh setiap bulan mencapai puluhan miliar rupiah," ungkap Toni. Perjudian
online tersebut tidak dilengkapi izin baik dari pihak berwenang maupun
pihak berwajib, yang menggunakan modem internet sebanyak tiga buah yang diakses
ke tujuh unit komputer. (Adi Suhendi)
Posting Komentar