0
Contoh-Contoh Kasus Gambling Online
Posted by Unknown
on
01.32
1.
Judul
kasus : ”Polisi Ungkap Judi Online Beromzet 4 M Sepekan”
Senin, 04
Februari 2013 | 12:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta
- Markas Besar Kepolisian RI mengungkap bandar judi online
beromzet Rp 4 miliar sepekan berinisial Ken, 29 tahun, di Perumahan Puri
Kembangan, Jakarta Barat."Modus operandi tersangka menggunakan jalur online
berupa mickey mouse dan bola tangkas dengan sarana-prasarana menggunakan
fasilitas Internet," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian RI,
Komisaris Besar Agus Rianto, Jumat, 1 Februari 2013.
Ken beroperasi
sejak 2011 lalu. Dia menjalankan judi online di rumahnya dengan
memanfaatkan dua buah situs, yaitu www.368mm.com. dan www SOFTPUMA.com Agus
mengatakan Ken tertangkap pada Senin lalu. Namun, Bareskrim Polri masih
mengejar diduga rekan-rekan pelaku. Di lokasi, Kepolisian menyita barang bukti
berupa beberapa laptop, modem, dua buku bank, buku catatan rekapan, dan empat
buah telepon genggam. Buku bank itu tercatat atas nama dua orang berbeda
berinisial RS dan WT. Agus mengatakan penyidik belum dapat memastikan hubungan
antara dua buku bank dengan judi online tersebut. "Apakah terkait
dengan kedua pemilik buku bank itu, kami sedang telusuri," kata Agus.
Karena
perbuatannya, Ken disangka dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp
25 juta. Penyidik menahan Ken di sel Bareskrim. (Rusman Paraqbueq)
Posting Komentar