0
Penanggulangan Secara Hukum
Posted by Unknown
on
01.35
Berdasarkan ketiga contoh kasus gambling online yang telah dikemukakan diatas, maka pelaku atas
tindakan gambling online ini dapat
dijerat hukum yang berlaku atas tidakan tersebut. Adapun hukum-hukum yang
menanggulangi dan menindaklanjuti atas kegiatan gambling online diatas adalah sebagai berikut :
1.
UU No.7 Pasal 1 Tahun 1974 Tentang
Penertiban Perjudian di Indonesia menyatakan bahwa, “segala jenis perjudian
dinyatakan sebagai kejahatan”
2.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) Pasal 303 Ayat 1 yang berbunyi, “dengan
sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain
judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak
peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau
dipenuhinya sesuatu tata-cara diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh
tahun”.
3.
Pasal 303 ayat (3) Wetboek van
Strafrecht (WvS/KUHPidana) sebagai (terjemahan bebas Indonesia) berbunyi, “tiap-tiap permainan di mana pada
umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga
karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir”
4.
Perjudian yang dilakukan secara
online di internet juga telah diatur di dalam Pasal 27 ayat (2) UU No.11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
5.
Pelanggaran pada Pasal 27 UU ITE
tersebut menurut Pasal 43 ayat 1, "yang bersangkutan bisa ditangkap oleh
Polisi atau Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi
wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang tentang Hukum Acara Pidana
untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik”.
6.
Ancaman/sanksi pidana bagi
pelanggaran Pasal 27 ayat (2), diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang
berbunyi, “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah)”.
Posting Komentar