0

” Polisi Bongkar Sindikat Judi Online Beromzet Rp 300 Juta”

Posted by Unknown on 01.33

1.        Judul kasus : ” Polisi Bongkar Sindikat Judi Online Beromzet Rp 300 Juta”
Jumat, 11 Januari 2013 18:29:29 | WIB
MERDEKA.com - Kasus perjudian togel dan judi online yang telah beroperasi sejak tiga tahun lalu diungkap aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dari hasil penelusuran pihak kepolisian sejak tahun lalu, ditangkap sembilan orang tersangka terkait kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, tiga orang tersangka berinisial MI, MY dan HRD ditangkap di Kramat Jaya Baru Blok H 1 no 415 RT 10/1 Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/12/2012) pada malam hari. "Menurut tersangka yang ditangkap, diketahui ketiganya melakukan perjudian jenis togel dan mendapatkan omzet antara Rp 30-50 juta perharinya yang disetorkan kepada TKK. TKK pun ditangkap belakangan setelah ketiganya ditangkap," ujar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/1).
Setelah itu, polisi kembali melakukan penelusuran dan didapati tersangka baru berinisial TKK. TKK menyetor omzet judi ini kepada ISH.
"Dari keterangan ISH, didapati HR yang menjadi bandar judi togel," terangnya.
Penyidikan tidak berhenti sampai di situ saja.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap HR, dirinya ternyata juga mengelola sebuah judi online. "HR pun ditangkap bersama dua anak buahnya, IG dan TB. Lewat judi online ini, HR dan anak buahnya bisa mendapatkan omzet antara Rp 60-100 juta," lanjut Rikwanto.
Dari HR, polisi memperoleh satu nama baru lagi yakni CBU. Peran CBU sendiri menerima setoran omzet dari HR. "CBU sendiri berdomisili di Solo dan menjalankan bisnis judi online beromzet antara Rp 200-300 juta per harinya," ucap Rikwanto.
Sembilan tersangka tersebut melancarkan aksinya melalui situs IBC.com dan SBoBET.com. Judi online ini berkiblat dengan judi online yang ada di Singapura. "Kita sudah kirimkan surat Kemenkominfo untuk menutup situs tersebut," ujar Rikwanto.
Barang bukti yang turut disita petugas kepolisian yakni, 5 unit monitor, 5 unit CPU, 4 unit pesawat telepon, 2 buah printer, 12 buah kalkulator, 1 dus besar rekapan judi togel, 10 buah spidol kecil, 7 buah HP, 1 laptop, 1 flashdisk, 1 modem, sejumlah bundel mutasi harian rekening dan beberapa rekening.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat tindak pidana perjudian dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dengan pasal 303 KUHP dan atau pasal 3 dan pasal 4 UU RI no 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang. (Henny Rachma Sari)

0 Comments

Posting Komentar

Copyright 2013 case CYber crime.